Secaraumum, Peradilan Umum memiliki wewenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana ↗ dan perdata ↗. Pengadilan Negeri disebut sebagai Pengadilan Tingkat Pertama. Pengadilan Negeri berkedudukan di Kota madya atau di ibu kota Kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kota madya atau Kabupaten. 2. Pengadilan Tinggi Adapunwewenang Jaksa Penuntut Umum dalam proses peradilan pidana diatur dalam Pasal 14 KUHAP yang merinci kewenangan Penuntut Umum diantaranya : Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu. Mengadakan pra-penuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3 Dilansirdari Encyclopedia Britannica, mahkamah agung adalah pemegang pengadilan negara tertinggi yang berkedudukan di ibukota negara atau di lain tempat yang ditetapkan oleh presiden. salah satu wewenang dari ma adalah melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di daerah hukumnya supaya diselesaikan dengan seksama dan sewajarnya.. Studi Kasus Pada Pengadilan Negeri Medan) Olan Laurance Hasiholan Pasaribu* Iman Jauhari** Elvi Zahara Lubis*** ABSTRAK Korupsi merupakan salah satu factor yang menyebabkan terhambatnya pertumbuhan ekonomi bangsa. Setiap bentuk tindak pidana terhadap keuangan Negara atau perekonomian Negara harus di cegah dan ditanggulangi seobjektif BantuanHukum Bagi Anak Nakal Dalam Lingkungan Wewenang Pengadilan Negeri Kelas 1 A Medan Salah satu propinsi penghasil Subyek dalam penelitian ini adalah siswa kelas V semester II SD PeradilanAgama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam. Peradilan ini merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989. Demikian bunyi pasal 1 butir dan pasal 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989. PtTFg. Indonesia punya banyak sekali lembaga yang bekerja buat pemerintah dan negara Indonesia. Lembaga merupakan organisasi yang bekerja buat mendukung pemerintah di negaranya masing-masing. Mulai dari lembaga yang menangani kasus menengah sampai kasus yang berat. Ada salah satu lembaga yang mempunyai peran penting dalam pemerintahan yaitu peradilan umum. Peradilan umum adalah salah satu macam-macam lembaga peradilan yang mempunyai kekuasaan kehakiman buat rakyat menginginkan keadilan. Nah, dibawah ini ada beberapa fungsi dan wewenang penting dari Peradilan Umum. Ingin tahu? Yuk langsung simak aja ulasannya! Fungsi Peradilan Umum1. Menyiapkan Rumusan Kebijakan2. Pembinaan Secara Teknis dan Evaluasi3. Melaksanakan Administrasi Direktorat Jenderal4. Merumuskan Standar Prosedur5. Memeriksa, Memutus, dan Menyelesaikan Masalah6. Perumusan Standar NormaWewenang Peradilan Umum1. Peradilan Banding2. Peradilan Tingkat Pertama dan Terakhir3. Memberikan Informasi Detail Hukum Sesuai dengan UU no 49 tahun 2009 yang menyatakan kalo Peradilan Umum mempunyai lingkup kekuasaan hukum, yang diantaranya yaitu pengadilan negeri, pengadilan tinggi serta pengadilan khusus. Lalu, apa aja sih fungsi peradilan umum? Berikut ini, ada beberapa fungsi dari peradilan umum, yaitu 1. Menyiapkan Rumusan Kebijakan Peradilan umum mempunyai fungsi sebagai lembaga yang menyiapkan rumusan kebijakan. Mulai dari rumusan kebijakan bidang pembinaan tenaga teknis sampai pranata dan tata laksana Peradilan Umum sendiri yang merupakan sub bagian dari MA. Rumusan-rumusan itu dipakai sebagai acuan utama dalam melakukan kegiatan atau buat menyelesaikan suatu masalah yang terjadi sesuai dengan UU yang udah diberlakukan. Rumusan kebijakan ini, nantinya juga akan berlaku pada lembaga-lembaga yang ada didalam lingkup peradilan umum. 2. Pembinaan Secara Teknis dan Evaluasi Supaya berjalan dengan lancar, lembaga peradilan umum punya fungsi sebagai pembina teknis dan melakukan proses evaluasi. Dalam hal ini, mereka akan memberi pembinaan khusus tentang tugas-tugas yang harus dilakukan dan tata cara pengerjaannya sesuai dengan UU yang udah diberlakukan. Selain itu, juga punya fungsi buat melakukan evaluasi kalo ada hal yang terjadi di luar ketentuan. Evaluasi tersebut tujuannya buat memperbaiki sistem atau rumusan yang udah ada, supaya bisa bekerja dengan lebih maksimal. Nantinya, mereka mempunyai hak buat memutuskan langkah berikutnya, tentunya dengan berdiskusi dulu dengan Mahkamah Agung. 3. Melaksanakan Administrasi Direktorat Jenderal Sebagai sub unit dari Mahkamah Agung, Peradilan Umum juga punya fungsi buat melaksanakan administrasi direktorat jenderal. Artinya, peradilan umum punya hak buat melaksanakan kebutuhan administrasi. Mulai dari adaministrasi persidangan, administrasi perkara, proses administrasi penyelesaian perkara sampai administrasi pelayanan di peradilan umum. Dalam hal ini, peradilan umum diharuskan menyempurnakan sistem yang udah ada. Melakukan sosialisasi demi mewujudkan tata pengelolaan manajemen peradilan umum yang ekonomis, tertib, efektif, dan efisien agar bisa memberikan pelayanan yang bagus. Dalam penyempurnaan sistem tersebut, mereka gak boleh dipengaruhi baik dari dalam atau dari luar lingkup badan peradilan umum. 4. Merumuskan Standar Prosedur Fungsi peradilan umum lainnya yaitu merumuskan standar prosedur yang harus dilakukan sesuai dengan UU yang udah berlaku di Indonesia. Ada juga lingkupnya gak lain yaitu dalam lingkup Mahkamah Agung dan seluruh pengadilan yang ada dalam lingkungan Peradilan Umum. Gak cuma itu, peradilan umum juga merumuskan kriteria dan standar prosedur dalam bidang pembinaan secara teknis, administrasi serta tata laksana dan pranata dalam lingkup Mahkamah Agung dan seluruh sub pengadilan yang ada dalam lingkup Peradilan Umum. 5. Memeriksa, Memutus, dan Menyelesaikan Masalah Peradilan Umum yaitu bagian pengadilan tingkat pertama punya fungsi buat memeriksa, memutus, dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada tindak pidana dan perdata buat rakyat yang mencari keadilan umum. Pemeriksaan yang dilakukan biasanya membutuhkan dokumen-dokumen penting yang harus dilaporkan oleh perseorangan. Sedangkan, dalam proses memutuskan dan menyelesaikan sebuah perkara pidana, mereka akan memutuskan sesuai dengan hasil analisa dan bukti-bukti terkait. Dalam hal ini, lingkupnya mulai dari wilayah Kota atau Kabupaten sampai ke tingkat Provinsi. 6. Perumusan Standar Norma Peradilan umum ternyata juga mempunyai fungsi buat merumuskan standar norma-norma hukum yang harus ditaati di pemerintahan dan dengan hukumannya apabila norma-norma itu dilanggar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Peradilan umum akan menentukan kriteria-kriteria dan prosedur yang akan dijalankan dalam penetapan norma-norma tersebut. Mereka juga bertanggung jawab atas pranata dan tata laksana terhadap lembaga hukum yang menjalankan atau mengawasi tindakan pelanggaran norma dalam lingkup peradilan umum. Wewenang Peradilan Umum Berikut dibawah ini, ada beberapa wewenang-wewenang dari peradilan umum, diantaranya yaitu 1. Peradilan Banding Sebagai peradilan tingkat pertama, peradilan umum mempunyai wewenang buat memutuskan peradilan banding melalui peradilan tinggi. Peradilan umum juga bisa mengadili tindak pidana perdata di tingkat banding. 2. Peradilan Tingkat Pertama dan Terakhir Mempunyai wewenang buat mengadili di tingkat pertama dan terakhir. Peradilan umum mempunyai wewenang buat mengadili antar peradilan negeri yang ada di daerah hukumnya masing-masing. 3. Memberikan Informasi Detail Hukum Peradilan Umum juga mempunyai wewenang buat memberikan keterangan lebih lanjut dari kasus yang mereka tangani. Selain itu, mereka juga berwewenang buat mempertimbangkan sesuatu da menjadi penasihat hukum terhadap suatu instansi pemerintah apabila diperlukan. Peradilan umum ternyata memipunyai fungsi yang cukup banyak. Mulai dari fungsi peradilan umum secara garis besar sampai fungsi lembaga pengadilan lain yang masih dalam lingkungan peradilan umum. Dengan adanya peradilan umum ini, harapannya masyarakat yang ingin mencari keadilan karena suatu hukum bisa terpenuhi dan terselesaikan dengan sebaik-baiknya. Semoga bermanfaat! 😀 Originally posted 2020-08-19 142109. Pengertian Pengadilan Tinggi adalah pengadilan banding, yang mengadili diposisi tingkat kedua atau pada tingkat banding pada perkara perdata dan/atau perkara pidana, yang telah diadili/ diputuskan oleh Pengadilan Negeri di tingkat pertama. Pemeriksaan disini hanya atas dasar pemeriksaan berkas perkara saja kecuali bila Pengadilan Tinggi merasa perlu untuk langsung mendengarkan para pihak yang dasarnya Pengadilan Tinggi adalah lembaga kekuasaan kehakiman yang memiliki kedudukan di ibu kota provinsi, fungsi lembaga peradilan di Indonesia yang dimana termasuk pengadilan tinggi adalah untuk menegakkan hukum dan fungsi pancasila sebagai dasar negara juga menjadi landasannya. Wilayah kerja Pengadilan Tinggi meliputi wilayah provinsi adalah wewenang pengadilan tinggi yang harus kita ketahui diantaranya yaitu1. Mengadili perkara pidana dan perdata pada tingkat bandingSegala perkara yang timbul yang meliputi mengenai perkara pidana dan perdata maka pengadilan tinggi wajib ikut serta untuk mengadilinya yang dimana pengadilan tinggi mengadili hanya sebatas memeriksa berkas atau pun surat-surat yang dianggap perlu untuk menjadi pertimbangan dalam aspek hukum peradilan yang dimana hal ini juga bertujuan untuk mengurangi penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan hakim pengadilan tinggi negara yang berbuat sewenang-wenang terhadap Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan Peran konstitusi dalam negara demokrasi sekarang ini dangat dibutuhkan. Persengketaan yang terjadi didalam ruang lingkup hukum peradilan yang berada dalam sistem wilayah hukum peradilan tinggi menjadi pemutus atau mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, hal ini diputuskan oleh ketua pimpinan dari peradilan tinggi yang ada pada wilayah persengkataan, hakim ketua tidak boleh sewenang-wenang dalam memutuskan setiap perkara, hakim ketua harus memiliki bukti yang sangat kuat dalam melakukan peradilan untuk memutuskan segala persengketaan yang terjadi, hal ini diperlukan agar segala hal nya yang berkaitan tentang putusan hakim dapat dipertanggung jawabkan dengan begitu fungsi lembaga peradilan di Indonesia dapat berjalan Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat hukum pada instansi pemerintah Peradilan tinggi juga diperlukan kebijakannya dalam memberikan keterangan yang dilengkapi dengan bukti-bukti terhadap perkara yang sebenar-benarnya terjadi dan bukan mengada-ngada yang bertujuan untuk mengurangi bahaya akibat tidak ada keadilan dalam masyarakat dan bernegara, dari bukti tersebut maka akan dilakukan tahapan selanjutnya yaitu pertimbangan tentang putusan yang akan dijatuhkan kepada tersangka yang melakukan tindakan melanggar hukum yang telah ditetapkan oleh itu peradilan tingigi juga diperlukan dalam memberikan nasihat hukum pada instansi pemerintahan di daerahnya dalam hal ini mengenai kinerja dari setiap instansi, tentang pemutusan perkara diwilayah daerah nya dan lain sebagainya, yang mana hal ini apa bila diminta oleh instansi hukum saja, namun bukan berarti tidak boleh memberikan masukan meski tidak dimintai oleh instansi itu. Fungsi pemerintah daerah dalam pembangunan apapun itu baik hukum dan sistem peradilan tentu akan sangat Ketua Pengadilan Tinggi berkewajiban melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat Pengadilan Negeri Dalam hal ini ada suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh ketua peradilan tinggi yaitu melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan pada tingkat peradilan negeri, ketua peradilan tinggi memiliki kewenangan dalam memberikan nasihat dan masukan kepada peradilan negeri dalam perkara kinerja maupun tata cara pemutusan permasalahan hukum yang ini dilakukan dengan tujuan agar terciptanya suatu karakter peradilan hukum yang dinamis yang sesuai dengan undang-undang dan fungsi pancasila sebagai dasar negara yang berlaku di negara indonesia, apabila peradilan negeri salah langkah dalam pengambilan putusan permasalahan maka ketua peradilan tinggi lah yang berkewajiban untuk memberikan pencerahan kepada peradilan negeri agar hukum tetap berjalan atau pun dilaksanakan dengan cara seksama dan Susunan Pengadilan TinggiSusunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan pimpinan PN dan Wakil pimpinan PN, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru sita. Pengadilan Negeri pada saat kolonial Hindia Belanda dinamakan landraad. Pengadilan Tinggi merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Tinggi juga merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah Pengadilan Tinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Pengadilan Tinggi terdiri atas Pimpinan seorang Ketua PT dan seorang Wakil Ketua PT, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris. Dalam membangun karakter bangsa diera globalisasi sekarang ini cukup sulit maka dari itu diperlukan struktur susunan yang dinamis, agar bisa menjadi penegak peradilan hukum yang Menjadi Hakim Pengadilan TinggiSyarat menjadi Hakim pengadilan tinggi yaitu berukur kira-kira 40 tahun dan berpengalaman kira-kira lima tahun pernah menjadi ketua atau wakil ketua pengadilan negeri atau 15 tahun pernah menjadi hakim pengadilan negeri. Untuk dapat diangkat menjadi ketua pengadilan tinggi, diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya 5 lima tahun pernah menjadi hakim pengadilan tinggi atau 3 tahun bagi hakim pengadilan tinggi yang pernah menjabat ketua pengadilan dapat diangkat menjadi wakil ketua pengadilan tinggi, diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya empat tahun pernah menjadi hakim pengadilan tinggi atau dua tahun bagi hakim pengadilan tinggi yang pernah menjabat ketua pengadilan negeri. Selain itu peran akhlak dalam pembentukan karakter bangsa seorang pemimpin harus baik, dan juga memiliki moral yang luhur, tidak ada krisis moral seperti dampak korupsi bagi negara dan masyarakat yang mecoreng indonesia. Peran lembaga pengendalian sosial dimasyarakat juga dapat memberikan pengaruh yang positif, karena awal dari krisis moral berawal dari sosial dimasyarakat yang kurang baik dan lain Dalam Peradilan TinggiAdvocat adalah pengacara yang ditetapkan Menteri Kehakiman sebagaimana tugas dan fungsi hakim agung untuk menetapkan pengacara ketika sudah mendapat nasihat dari MA Mahkamah Agung. Setiap batas hukum tugas dari seorang advocat adalah seluruh propinsi di Indonesia. Pengacara yaitu seseorang yang membantu penggugat maupun tergugat dan diangkat oleh Pengadilan Tinggi tertentu dan batas wilayah tugasnya hanya diperbolehkan dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi tersebut. Di samping itu ia boleh mengajukan perkara-perkara dan mewakili orang-orang yang mempunyai perkara baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat tidak saja di hadapan Pengadilan Tinggi tersebut, tetapi juga di hadapan semua Pengadilan Negeri yang berada dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi menjadi pengacara dapat dilakukan oleh semua orang yang memiliki ijazah sarjana dengan basic hukum kepada Menteri Kehakiman melalui pimpinan PN Pengadilan Negeri di daerah tempat kediaman pemohon, Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan Mahkamah Agung, yang semuanya memberikan nasihat tentang permohonan tersebut. Oleh karena itu Menteri Kehakiman, setelah menerima berkas permohonan yang telah disertai nasihat dari Mahkamah Agung sebagaimana fungsi mahkamah agung dalam sistem pemerintahan di Indonesia untuk memberikan nasihat, akan mengirimkan berkas itu kepada Ketua Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dengan permintaan agar diambil ujian terhadap pemohon. Setelah lulus dari ujian, maka Menteri Kehakiman, setelah menerima laporan tentang hasil ujian itu, akan mengangkat pemohon sebagai pengacara. Pengacara yang telah diangkat itu mengangkat sumpah di hadapan Pengadilan Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia adalah Pengadilan Tinggi MedanPengadilan Tinggi MenadoPengadilan Tinggi Ujung PandangPengadilan Tinggi PalembangPengadilan Tinggi PadangPengadilan Tinggi BajarmasinPengadilan Tinggi DenpasarPengadilan Tinggi AmbonPengadilan Tinggi Jaya PuraPengadilan Tinggi TanjungkarangPengadilan Tinggi KendariPengadilan Tinggi JambiPengadilan Tinggi PaluPengadilan Tinggi PontianakPengadilan Tinggi PalangkarayaPengadilan Tinggi Pengadilan Tinggi JakartaPengadilan Tinggi BandungPengadilan Tinggi SurabayaPengadilan Tinggi SemarangPengadilan Tinggi Banda Aceh TUGAS POKOK DAN KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI Pengadilan Negeri selaku salah satu kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Umum mempunyai tugas dan kewenangan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, dalam Pasal 50 menyatakan Pengadilan Negeri bertugas dan berwewenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama, dalam Pasal 52 ayat 1 dan ayat 2 menyatakan Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kekpada instansi pemerintah didaerahnya, apabila diminta dan selain bertugas dan kewenangan tersebut dalam Pasal 50 dan 51, Pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain atau berdasarkan Undang-Undang. Ilustrasi palu hakim. Foto memiliki berbagai jenis peradilan untuk menegakkan hukum yang ada di lingkungan masyarakat. Salah satunya adalah peradilan umum. Sesuai namanya, peradilan umum diperuntukkan kepada masyarakat secara umum yang memiliki permasalahan umum memiliki badan pelaksana yang terdiri dari pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Berikut penjelasannya UmumMenurut jurnal Kompetensi Badan Peradilan Umum oleh Cep Rizwan, dkk., peradilan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas negara untuk menegakkan hukum dan pada Pasal 2 Undang-Undang UU Republik Indonesia RI Nomor 2 Tahun 1986, pengertian peradilan umum adalah salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi masyarakat pencari keadilan secara awalnya peradilan umum memang diatur dalam UU RI Nomor 2 Tahun 1986. Namun kemudian diubah karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum itu, UU RI Nomor 2 Tahun 1986 juga sudah tidak sesuai dengan kehidupan ketatanegaraan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun perubahan undang-undang tersebut menjadi beberapa UU yang lebih relevan, sebagai berikutUndang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan RI Nomor 49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan undang-undang tersebut, kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah umum memiliki wewenang untuk menyelesaikan perkara-perkara yang bersifat umum dan memiliki arti berikut iniIndividu umum yang berarti individu tersebut bukan bagian dari aparat negara khusus, sehingga perkaranya harus diselesaikan dengan peradilan khusus juga. Misalnya, seorang aparat militer yang bersalah harus ditangani oleh badan peradilan yang ingin diadili tidak memerlukan penanganan khusus oleh suatu badan peradilan tersendiri yang berada di luar cakupan peradilan NegeriIlustrasi palu hakim. Foto buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pengadilan negeri menjadi salah satu badan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan negeri memiliki daerah hukum yang meliputi wilayah kabupaten atau kota dan berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Pengadilan negeri dibentuk berdasarkan keputusan Presiden untuk menjalankan tugas dan negeri mempunyai perangkat yang terdiri atas pimpinan, yaitu seorang ketua dan wakil ketua. Lalu, hakim yang merupakan pejabat pelaksana kekuasaan kehakiman dan itu, terdapat juga panitera yang bertugas menyelenggarakan administrasi perkara dibantu oleh wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti. Perangkat tugas terakhir di pengadilan negeri adalah juru sita yang membantu tugas-tugas administrasi TinggiMenurut buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pengadilan Tinggi merupakan pengadilan tingkat banding. Perangkat pengadilan tinggi terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan Pengadilan Tinggi terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. Hakim anggota pengadilan tinggi adalah hakim tinggi. Dari Wikisource bahasa Indonesia, perpustakaan bebas Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian ​ BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. ​ Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang didup keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah ​ dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu. Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undangundang kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan anak adalah keterangan yang diberikan oleh seorang anak tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang adalah mereka yang mempunyai hubungan darah sampai derajat tertentu atau hubungan perkawinan dengan mereka yang terlibat dalam suatu proses pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang hari adalah dua puluh empat jam dan satu bulan adalah waktu tiga puluh adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

salah satu wewenang pengadilan negeri adalah